ASN Pemko Gunungsitoli Dipecat Karena Terdaftar Sebagai Kader Partai Politik

 

Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, telah memberikan sanksi tegas kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karya Septianus Batee. Melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 100.3.3.3-246 tanggal 28 Juni 2024, Karya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar larangan PNS untuk menjadi anggota partai politik, khususnya Partai Golkar.

Sebelumnya, Karya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Gunungsitoli (Bapelitbang). Orani Wilfrid Lase, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gunungsitoli, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Karya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku. "(Diberhentikan) karena dia melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS menjadi anggota partai politik," ujar Orani di kantornya, Senin (1/7/2024). Saat ini, Karya Septianus Batee tidak lagi memiliki status sebagai PNS.

Proses pengambilan keputusan terhadap Karya melibatkan panggilan dan klarifikasi langsung dari Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli bersama atasan langsungnya. Meskipun Karya membantah tuduhan menjadi anggota atau pengurus Partai Golkar dan telah mengajukan surat pernyataan, keputusan untuk memberhentikannya telah diputuskan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Karya sendiri menyatakan keberatannya terhadap SK yang dikeluarkan oleh Wali Kota Gunungsitoli. Ia mengajukan argumen hukum dengan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur larangan spesifik terhadap PNS. Namun, ia juga menegaskan pentingnya azas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil dalam penanganan kasus disiplin seperti ini.

"Saya tidak pernah diperiksa, di BAP, tidak pernah ditunjukkan kesalahan, makanya saya bilang mereka ini sebenarnya, kurang memahami atau tendensius, bisa nanti buka Undang-undang," ucap dia. "Apakah PTDH itu sewenang-wenang, apakah serta merta hanya dengan surat orang, tanpa diperiksa masuk begitu saja, tentu tidak dong. Disangkakan dulu baru terdakwa, dan terdakwa dulu baru terpidana. Tidak serta merta seolah-olah kini kembali ke orde baru, saya ini bukan tahanan politik, tanpa proses peradilan dijebloskan," ucap dia.

0/Post a Comment/Comments