![]() |
| Foto : Istimewa |
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Andriyansyah, telah menjadi pusat perhatian publik setelah memutuskan untuk memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan kerangkeng manusia. Vonis ini menuai kontroversi karena dianggap tidak memihak pada korban.
Menurut informasi dari laman resmi PN Stabat, Andriyansyah memiliki pangkat Pembina dan golongan ruang VI/a. Karirnya dimulai sebagai calon hakim (cakim)/staf di PN Bireuen, Aceh, dari tahun 2007 hingga 2010. Ia kemudian ditugaskan di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo, Aceh, dari 2010 hingga 2014, dan di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dari 2014 hingga 2020. Pada tahun 2020, Andriyansyah mulai menjabat sebagai hakim di PN Stabat hingga saat ini.
Andriyansyah memiliki spesialisasi dalam bidang tindak pidana korupsi (tipikor), pemilihan umum (pemilu), lingkungan hidup, mediator, dan anak. Pengabdiannya yang profesional selama lebih dari 10 tahun diakui dengan penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun (emas).
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Andriyansyah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di lingkungan Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 31 Desember 2018, kekayaannya mencapai Rp 2.934.351.316. Selanjutnya, pada 31 Desember 2019 saat bekerja di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, harta kekayaannya tetap stabil tanpa perubahan. Pada akhir 2020, saat bertugas di Pengadilan Tinggi Medan, kekayaannya naik tipis menjadi Rp 2.935.351.316.
Per 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 2.993.251.275, dan meningkat menjadi Rp 3.231.774.255 per 31 Desember 2022. Pada 15 Januari 2024, jumlah kekayaannya mencapai Rp 3.327.785.855.
Dalam putusannya, Andriyansyah menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO dan menolak tuntutan jaksa terkait restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban. Kasus ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus korupsi, di mana penyidik KPK menemukan adanya kerangkeng manusia di rumahnya.
Penelusuran Komnas HAM dan LPSK mengindikasikan bahwa korban-korban dipaksa masuk ke kerangkeng tanpa alasan yang jelas, dengan laporan adanya praktik penyiksaan dan perbudakan. Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat periode 2019-2022. Selain itu, ada dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ini yang juga menjadi perhatian serius.

Posting Komentar