Kejari Periksa Bendahara Dinas PMD Sidempuan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

 

Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Foto : istimewa)

Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan dengan inisial HN telah dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen.

Setelah dijemput, HN menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada hari Selasa (2/7/24). Malam harinya, ia diizinkan meninggalkan Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan HN adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemotongan ADD sebesar 18 persen, yang seharusnya sudah dicairkan kepada seluruh Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan.

“Berdasarkan keterangan N saksi yang telah ditangkap sebelumnya, menyebutkan bahwa HN merupakan bendahara PMD juga ikut terkait, oleh sebab itu kita meminta HN untuk ikut ke kantor kejaksaan melakukan klarifikasi”, ungkap Yunius Zega, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (3/7/24).

Sejauh ini, kata Yunius, tim penyelidik tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak kemungkinan HN bisa terlibat. “Untuk sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini masih terus kita dalami,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan Kepala Dinas PMD berinisial IFS, Zega mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat panggilan kepada IFS namun tidak direspon. “Sejauh ini kita sudah menyurati Kepala Dinas PMD untuk hadir, namun hingga sampai saat ini beliau tidak hadir, tidak hanya itu, tim penyidik yang sudah berulang kali mendatangi kantor PMD dan rumahnya tidak ditemukan, ada dugaan beliau sudah tidak berada di Kota Padangsidimpuan,” jelas Zega

0/Post a Comment/Comments