Putra A. Sitompul SE, seorang terdakwa yang mengaku anggota KPK, telah dituntut hukuman selama 3 tahun 9 bulan, dengan pengurangan selama masa tahanan yang telah dijalaninya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siantar, Heri Santoso SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Siantar pada Kamis (4/7/2024) siang.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Putra terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Jaksa menyoroti bahwa perbuatan Putra telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian pada saksi Mulyadi Saragih.
Pada tanggal 7 September 2021, peristiwa ini terjadi di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Sumatera Utara. Menurut dakwaan JPU, Putra mengaku sebagai pegawai KPK golongan 4E dan dekat dengan pejabat tinggi negara serta menawarkan jasanya untuk memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri.
Mulyadi Saragih, sebagai korban, dipengaruhi oleh informasi ini dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 90.000.000 untuk memasukkan anaknya sebagai Pegawai Negeri, yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah menyerahkan uang, Mulyadi menyadari bahwa klaim Putra palsu dan mengalami kerugian besar.
Putra A. Sitompul SE, dalam persidangan, didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH, MH, menutup sidang dan akan melanjutkan pada Kamis (11/7/2024) untuk membacakan pledoi tertulis dari terdakwa.
.jpg)
Posting Komentar