Rahmad Banurea, Pembunuh Seorang Wanita di Pondok esek-esek Medan Dituntut 15 Tahun

 

Rahmad Banurea alias Roy (47 tahun), yang telah membunuh wanita bernama Umita dan membawa mayat korban menggunakan becak barang yang sempat viral beberapa bulan lalu, dihadapkan pada tuntutan 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai perbuatan Rahmad telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Dalam mendakwa, kami menuntut agar terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun," tegas JPU.

Menurut pertimbangan jaksa, perbuatan Rahmad yang menyebabkan kematian Umita merupakan hal yang memberatkan. Namun, dalam hal yang meringankan, Rahmad tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Erianto Siagian menunda persidangan hingga Senin (8/7) untuk mendengarkan pleidoi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Kasus ini terjadi pada 4 November 2023 di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Rahmad dan Umita, meskipun bukan pasangan suami istri, telah melakukan hubungan badan beberapa kali sebelumnya setelah mengenal satu sama lain sejak tahun 2020.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.55 WIB, Rahmad dan Umita sepakat untuk bertemu di pondok esek-esek tersebut. Setelah melakukan hubungan badan selama 20 menit, terjadi percekcokan saat Umita ingin Rahmad pulang duluan. Rahmad yang cemburu mendadak memegang dan mencekik leher Umita hingga menyebabkan kematiannya.

Pukul 12.10 WIB, Rahmad berusaha membawa Umita ke rumah sakit dengan alasan sakit asam lambung, padahal Umita sudah meninggal dunia. Dengan bantuan seorang lainnya, Rahmad meminjamkan sebuah becak barang untuk membawa mayat Umita ke rumah kerabatnya di Pasar X Desa Manunggal, namun ditolak oleh warga setempat.

Akhirnya, Rahmad membawa mayat Umita ke rumah abangnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan. Di sana, dengan bantuan kepala dusun, mayat Umita akhirnya dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance

0/Post a Comment/Comments