Tim Opsnal Reserse Narkotika Polres Sibolga sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kejadian terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 14.45 WIB.
Pelaku, berinisial MRZ Alias J (31 tahun), yang tinggal di Jl. Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dengan total berat 1,19 gram, satu jaket/sweater coklat, uang tunai Rp 34.000, dan satu potongan plastik merah.
Kronologis kejadian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sibolga, IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, bahwa pada waktu tersebut tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MRZ Alias J di lokasi kejadian.
Usai penggeledahan, barang bukti sabu yang disembunyikan dalam jaket coklat yang dikenakan oleh pelaku ditemukan, bersama dengan uang tunai dan potongan plastik merah. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
MRZ Alias J beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika
.jpg)
Posting Komentar